Minggu, 08 April 2012

Pelaksanaan PKG dan PKB

Pengembangan profesi guru ditujukan untuk membentuk guru yang profesional, bermartabat dan sejahtera. Hal ini didasarkan atas kesepakatan perundangan yang diterakan pada Pembukaan UUD, Pasal 20 ayat 1 UUD 45 berhak mengembangkan diri. Pengembangan diri dapat diperoleh salah satunya melalui pendidikan. diharapkan dengan diperolehnya pendidikan dapat terbentuk bangsa yang cerdas. Sehingga kemudian nantinya dapat diperoleh peningkatan kesejahtraan masyarakat yang berkeadilan. Mengacu pada tujuan mulia tadi, maka dibutuhkan guru yang profesional.
Regulasi yang jelas dibutuhkan untuk membingkai guru profesional. Bingkai profesi yang pertama, guru diharapkan memiliki empat kompetensi yaitu pedagogi, sosial, kepribadian dan profesional . dari keempat kompetensi, kompetensi kepribadian dan sosial merupakan kompetensi yang agak sulit dikuasai. Kehadiran MGMP merupakan sarana sosialisasi untuk meningkatkan kompetensi kepribadian dan sosial.
Guru profesional adalah kunci untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas.  Berdasarkan Permennegpan & RB (Reformasi Birokrasi) No. 16/2009, guru profesional harus memenuhi: 1) berlatar belakang S1, 2) CPNS guru harus mengikuti Program Induksi (1 sampai 2 tahun) dan Pendidikan Pelatihan Pra-Jabatan, 3) Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, dan Utama), 4) beban mengajar guru 24 jam sampai 40 jam tatap muka perminggu atau membimbing 150-250 konseli per tahun, dan 5) Instansi pembina Jabatan Fungsional adalah Kemendiknas, 6) penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif), 7) nilai kinerja dikonversikan kedalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%), 8) peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai, 9) jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan terdiri dari:
a)      Unsur Utama (Pendidikan, PK Guru dan PKB) lebih kurang 90%
b)      Unsur penunjang kurang lebih 10%
Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Dilakukan setiap tahun oleh kepala sekolah atau guru yang diserahi tugas untuk memberikan penilaian kinerja guru. Penilaian didasarkan kepada 14 kompetensi bagi guru mata pelajaran, 17 kompetensi bagi BK, atau guru yang mendapatkan tugas tambahan (KS, Wakasek, Kepala Lab).
Hasil PK guru harus menjadi bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan krir. Selain itu, dapat menjadi acuan bagi sekolah untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Terakhir, untuk mendi dasar pemberian nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai dengan permenegpan.
Penilaian formatif berfungsi sebagai bahan untuk penyusunan kompetensi dan perencanaan program PKB tahunan bagi guru. Sedangkan hasil penilaian sumatif digunakan untuk memperikan nilai prestasi kerja guru untuk menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut.
Komponen pedagogi ada 7 kompetensi, kepribadian ada 3 kompetensi, sosial 2 dan profesional 2.
Kompetensi pedagogi mencakup:
  1. Mengenal karakteristik anak didik
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembejalaran yang mendidik
  3. Pengembangan kurikulum
  4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
  5. Memahami dan mengembangakan potensi
  6. Komunikasi dengan peserta didik
  7. Penilaian dan evaluasi
Kompetensi kepribadian (3)
  1. Bertindak sesuai denga norma agama
  2. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
  3. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
Kompetensi sosial
  1. Bersikap inovatif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
  2. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat
Kompetensi profesional
  1. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikr keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
  2. Mengembangkan keprofesian melalhui tindakan reflektif

0 komentar: